Saturday, 7 November 2020

Setelah Nagorno Karabakh Kembali ke Pangkuan Azerbaijan, Segala Serangan dari Armenia Dapat Dianggap Invasi

Pasukan Azerbaijan kembali berhasil merebut eilayah yang dijajah Armeni dan proksis teroris Artsakh mereka.

Seharusnya konflik ini sudah selesai, namun Armenia terus mengirimkan iringan bantuan pasukan dan menggempur wilayah Azerbaijan.

Secara hukum internasional, segala serangan dari Armenia dapat dianggap sebagai invasi yang melanggar hukum internasional.

Azerbaijan dapat membawa Armenia ke pengadilan internasional dan meminta ganti rugi atas kerugian dan korban sipil.

Dunia internasional juga tidak boleh diam dengan agresi ini jika tidak ingin dianggap sebuah invasi tidak melanggar hukum.

Namun, sampai sekarang tidak ada upaya dari Armenia untuk menghentikan pelanggaran hukumnyanya.

Adalah hak Azerbaijan untuk melancarkan operasi anti terorisme untuk menangkap dan menciduk sisa-sisa teroris Armenia.

0 comments:

Post a Comment